Pengertian
Bank perkreditan
rakyat (BPR) merupakan bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa
kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan
kepada rakyat yang berada di daerah.
Kegiatan BPR
Kegiatan BPR untuk
mendukung fungsinya tersebut antara lain:
a) Memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk
menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) Memberikan kredit;
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan pemerintah; serta
d) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada
bank lain.
BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain:
a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran;
b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c) melakukan usaha penyertaan modal;
d) melakukan usaha perasuransian; serta
e) melaksanakan usaha lain di luar usaha yang
telah ditetapkan oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar