Definisi Bank Umum
Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang
telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Fungsi Bank Umum
1. Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan
pada pihak lain atau membeli surat-surat berharga.
Bank umum selaku bank yang bersifat komersial, akan berupaya untuk
mengumpulkan dana dari masyarakat yang sementara menganggur atau belum terpakai
yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan pinjaman kredit
kepada pihak lain yang membutuhkan.
2. Memberikan jasa-jasa untuk melancarkan atau mempermudah di dalam
lalu lintas pembayaran uang. Selain itu bank umum juga berfungsi untuk
memberikan fasilitas dalam hal melancarkan dan mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar