Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan
dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada
nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah
tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak
bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada
syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Fungsi
Bank Syariah
Berbicara
mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu
fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan
dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat
yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan
pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi
bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan
dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi
dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah
adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana
pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima
titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang
diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah
merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana
yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat
islam.
2. Fungsi
Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi
bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan
dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana
merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank
syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau
pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada
akadnya.
Bank
syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam
akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha.
Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya
adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih
antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh
dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama
usaha adalah bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi
bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat,
bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan
jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi
bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat
diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer),
pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas
pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk
dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa
bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat
memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah
dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah
berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan
jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan
berupa fee yang disebut fee based income.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar