Sistem kliring yang
dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem
Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet
maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang
lingkup kegiatan kliring
- Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa
untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota
kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem
Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem
Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan
oleh Peserta kliring.
Tata cara (
Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
- Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta
kliring
- Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi
kliring
- Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank
Indonesia beserta warkat penyerahan.
- Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain
beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan
mengenai sistem manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP
tanggal 24 Februari 2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual.
Pada sistem Manual, pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan
secara manual, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
- Pembuatan dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring,
penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan
oleh Peserta;
- Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian
Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
- Identitas peserta menggunakan nomor urut kelompok;
- Menggunakan warkat baku, namun dapat menggunakan standar
kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan warkat baku
pada sistem otomasi dan elektronik;
- Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
- Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima.
Tata Cara
(Procedure) Kliring Elektronik :
- Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen
kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan
stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt
maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke
dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input
data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD
ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke
penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil
kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat
posisi hasil kliring melalui TPK.
- Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di
system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar