Pengertian Bank
Dari pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,
menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran
modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan
melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh
dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Kegiatan Operasional Bank
- Memberikan kredit jangka
pendek
- Memberikan kredit jangka
menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- Memindahkan uang
- menerima dan membayarkan
kembali uang dalam rekening koran
- Mendiskonto
- Membeli dan meminjam surat-surat
pinjaman
- Membeli dan menjual cek,
surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan
telegram
- Memberikan jaminan bank
dengan tanggungan yang cukup
- Menyewakan tempat
menyimpan barang-barang berharga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar